KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur senantiasa saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena akhirnya
saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini dan dapat di selsaikan dengan lancar.
Makalah
ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam kehidupan sehari hari ,dapat menambah
pengetahuan, dan wawasan mengenai jual beli serta dapat di terapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Saya
menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini, oleh karena itu
saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun, agar dalam penyusunan
makalahnya dapat lebih baik.
Ciwidey,04
november 2013
Siti Nursolihat
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................1
DAFTAR
ISI.....................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................3
A.
Latar belakang
masalah................................................3
B.
Rumusan
masalah.......................................................5
C.
Pembatasan masalah...................................................5
D.
Tujuan.....................................................................6
E.
Manfaat...................................................................6
BAB II
PEMBAHASAN........................................................7
A.
Pengertian jual
beli.....................................................7
B.
Dasar hukum jual
beli..................................................7
C.
Hukum jual beli..........................................................7
D.
Rukun dan syarat jual beli............................................8
E.
Bentuk bentuk jual beli................................................8
E.1 jual
beli yang sah tapi dilarang...............................8
E.2 jual
beli yang sah dan haram..................................8
F.
Khiyar ...................................................................20
BAB III PENUTUP............................................................22
A.
Simpulan.................................................................22
B.
Daftar pustaka.........................................................24
JUAL BELI YANG DIHARAMKAN ISLAM
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Islam adalah agama yang syamil yang mencakup
segala permasalahan manusia,tak terkecuali permasalahan jual beli. Ada beberapa
macam jual beli yang di halalkan dan di haramkan .jual beli juga merupakan
kebutuhan manusia karena tanpa jual beli seseorang akan sulit untuk mendapatkan
sesuatu yang dia inginkan ,sedangkan pengertian jual beli itu adalah secara
bahasa berarti menukar sesuatu dengan sesuatu ,sedangkan menurut istilah yaitu
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad
yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang
kepada penjual”.
مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengan cara khusus(dibolehkan)”نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة “ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar” “ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadith:
Atau tukar menukar suatu barang
dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad) .
namun seiring perkembangan
zaman, dalam jual beli mulai banyak permasalahan ,seperti jual beli barang yang
di haramkan seperti jual beli obat-obatan terlarang,jual beli sperma,jual beli
sesuatu yang belum pasti jual beli yang merugikan orang lain (menipu).
Menjual beli kan barang yang di
haramkan tentu saja dilarang, karena dapat merugikan pembeli ,sepeerti riba,
menjual obat obatan terlarang ,menjual belikan barang cacat,menjuual belikan
barang yang belum pasti Dan menjual
belikan perempuan.,menjual narkoba dsb
Ibnul
Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan
dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada
larangan) maka boleh.
(YQ1-27) Sesungguhnya apabila
Allah SWT, mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan pula hasil penjualannya (
H.R. Bukhari Muslim)
قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa
yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.
Sesugguh nya orang yang menjual
barang haram seperti minum minuman keras ,obat obatan terlarang itu diharamkan
karena itu merupakan perbuatan syaitan, Fatwa tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal
10 shafar 1396 H/ 10 Februari 1976 M, menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan
Narkotika, karena membawa kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik
seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
Dan
menjual barang barang yang haram itu merupakan kemungkaran besar karena berjual
beli barang haram itu sama saja dengan orang yang mengkonsumsi barang haram
itu, dan suatu saat nanti di akhirat
penjual tersebut harus mempertanggung jawabkan
apa yang telah ia jual,karena semua orang yang membeli barang haram
tersebut akan menyalahkan penjual nya,dan penjual itu akan lebih berdosa dari
pembelinya, karena dia lah biang keladinya.
Maka
sangat rugilah orang yang memperjual belikan barang haram itu.
Maka
dalam makalah ini saya akan membahas tentang jual beli yang di haramkan
B. Rumusan masalah
1.
apa dalil,hadist dan dasar hukum yang menjelaskan larangan menjual belikar
miras dan barang haram lainnya
2.
Bagaimana
hukumannya bagi orang menjual belikan barang haram menurut hukum
islam?
3.
Bagaimana dampak bagi tubuh kita jika kita
mengkonsumsi barang haram itu? Dan kenapa barang haram seperti miras
obat-obatan terlarang dan narkoba di larang.
C. Pembatasan masalah
Jual
beli itu ada jual beli yang di halalkan dan ada juga yang di haramkan. Jual
beli yang di halalkan yaitu jual beli yang tidak merugikan salah satu di antara
penjual atau pembeli (saling menguntungkan). Sedangkan jual beli yang di
haramkan yaitu jual beli yang merugikan baik merugikan salah satunya ataupun
keduanya contoh nya adalah jual beli obat obatan terlarang dan miras.
Dan
dalam makalah ini saya akan membahas salah satu dari jual beli yang di haramkan
yaitu “jual beli obat obatan terlarang ,minuman
keras dan narkoba”
D. Tujuan
·
Untuk mengetahui bukti dalam hadist dan dalil juga
daasar hukum bahwa menjual miras dan barang haram itu dilarang.
·
Untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi orang memperjual
belikan barang barang haram menurut pandangan islam
·
Untuk mengetahui apa kerugian mengkonsumsi obat
obatan terlarang dan mengapa miras obat obatan terlarang dan narkoba di larang
E. Manfaat
· Diharapkan orang orang akan menyadari danm meyakini
bahwa memperjual belikan miras dan obat obatan terlarang lainnya itu diharamkan
dan dosa besar.
· Menyadari bahwa menjual belikan barang haram
itu sangatlah berdosa
· Mengatahui
bagaimana dampak negatifmenjual belikan barang haram dan apa alasannya jual
beli (miras ,obat obatan terlarang narkoba)barang haram di larang
Bab 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian jual beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar suatu
barang dengan srsuatu. Adapun jual beli menurut istilaah yaitu tukar menukar
suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu atau akad.
2. Dasar
hukum jual beli
. عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut
perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
3. Hukum
jual beli
a.
Mubah
atau boleh artinya, setiap orang islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli.
b.
Wajib
yaitu apabila dalam mempertahan kan hidup ini hanya satu-satunya (jual beli)
yang mungkin di laksanakan oleh seseorang.
c.
Haram
yaitu apabila jual beli tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli
d.
Sunah
,yaitu jual beli kepada seseorang yang
sangat membutuhkan barang tersebut
4. Rukun
dan syarat jual beli
a. Adanya penjual dan pembeli
Syarat bagi penjual dan pembeli
berakal ,kehendak sendiri ,bukan paksaan ,tidak mubadzir, dan baligh
b. Adanya uang dan benda yang di
beli.
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah suci, ada manfaatnya.
c. Adanya ijab dan qobul
5. Bentuk-bentuk
jual beli
a.
Jual beli yang sah tapi di larang
o Menyakiti perasaan atau hati si
pembeli
o Menaikan harga yang tinggi dari
hargga pasaran
o Menjual atau membeli yang masih
dalam tawar menawar orang lain yang masih dalam masa khiyar
o Membeli barang untuk di timbun
o Menjual belikan barang yang
halal tetapi dipergunakan untuk maksiat
o
Menjual
dan membeli dengan tujuan menipu
b.
Jual beli yang tidak sah dan haram
Ø
Jual beli sperma binatang jantan
Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut
ini,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu
Umar radhiallahu 'anhuma, dia
berkata, "Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no.
2284)
Yang
dimaksud dengan "melarang sperma pejantan" dalam hadits di atas
mencakup dua pengertian:
1. Jual beli sperma pejantan.
2. Uang sewa karena mengawini betina.
عن أبي عامر الهوزني ، عن أبي كبشة الأنماري ، أنه أتاه فقال : أطرقني فرسك ، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « من أطرق فرسا فعقب له الفرس كان له كأجر سبعين فرسا حمل عليها في سبيل الله ، وإن لم تعقب كان له كأجر فرس حمل عليه في سبيل الله »
Dari Abu Amir Al-Hauzani
dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah datang ke rumah Abu Amir lalu
mengatakan, “Pinjami aku kuda pejantanmu untuk mengawini kuda betani milikku,
karena sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda
betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan
mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan
di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan
mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan
Allah.” (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)
Ø
Jual beli sesuatu yang belum ada di tangan (yang
tidak ia miliki)
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk
mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian
kamu dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga
dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik kamu atau
si penjual. Kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si
pembeli.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama
Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin
membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian
aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Ø
Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika
seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar
mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai
contoh:
Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan
barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli
yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung
ketidakjelasan dan penipuan.
Ø
Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika
seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah
menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti
telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak
sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon
pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
Ø
Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut,
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar
barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu
dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara
ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin
memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy,
janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang
di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya)
agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih
kepadanya," (HR Bukhari dan Muslim )
Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau
model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi
orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua
sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo
yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu
semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.
Ø
Jual beli dengan sistem ijon
Jual
beli ijon artinya jual beli tanaman buah atau biji yang belum siap panen.
Dalam riwayat yang lain, Jabir
ra., menuturkan:
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا
Nabi saw. melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah
dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya.” (HR
Bukhari dan Muslim).
Ibn
‘Abbas menuturkan:
«نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa
dimakan darinya atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HR al-Bukhari)
Ø
Jual beli barang najis
Kotoran binatang adalah sesuatu yang dihukumi
najis, sedangkan salah satu syarat dari jual beli adalah barang yang di jual
merupakan barang yang suci,karena itu jual beli jual beli kotoran pupuk yang di
buat dari kotoran binatang hukumnya tidak sah .dalilnya dalah sabda rosululloh
SAW :
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“sesungguhnya
alloh dan rosul-Nya telah melarang jual beli khomer (arak),bangkai, daging
babi, serta jual beli patung atau arca.” Ada seseorang yang bertanya,”wahai
rosululloh, bagai mana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam
bangkai? Sebab lemak tersebut bisa di gunakan untuk melumasi perahu, untuk
meminyaki kulit, dan menyalakan lampu?”lalu beliau bersabda: “tidak boleh, hal
itu tetaplah haram.”kemudian rosululloh saw melanjutkan sabdanya: “alloh
memerang orang-orang yahudi, ketika alloh’azza wajalla’ mengharamkan lemak
bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga,kemudian mereka menjualnya dan
hasil penjualannya mereka makan.”(Shohih Bukhori,No 2236 dan Shohih Muslim,
no.1581)
Ø
Jual beli yang
diharamkan
Tentunya
ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah
sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.
Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang
menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan
dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I
yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak
untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan
barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang
dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
Perdagangan Khamr, Ganja, bagi,
patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun
pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai
Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan
Kotor.
Jual-Beli
merupakan salah satu sarana pertukaran manfaat yang menjadi cita-cita manusia
dan usaha kehidupannya. Maka segala bentuk pertukaran yang bertentangan dengan
kedamaian tidak dizinkan dalam ajaran Islam.
Dalam hadits
Rasulullah Saw:
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ
Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan,
penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang
yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual
narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak
pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim
(pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia.
Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena
laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan
harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena
ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi
Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga memerintahkan agar mencari
mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang.
Rasulullah bersabda :
عَنْ رِفَاعَةَ ابْنَ رَافِعٍ قال اِنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَب؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.(رواه البزار وصححه الحكم)
“Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya :
Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang
dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih”(HR. Al-Bizaar dan dishahihkan oleh
Hakim).[7]
Dalam
Hadits diatas bisa dijadikan dasar dalam Jual-Beli, transaksi Jual-Beli yang
bersih dan sesuai dengan Syarat dan Rukun Jual-Beli. Karena Jual-Beli merupakan
transaksi atau usaha yang baik dalam pertukaran barang dalam memenuhi kebutuhan
kehidupan. Oleh karena itu jangan menjual-belikan barang haram seperti
Narkotika secara Ilegal. Karena dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya
generasi muda suatu Bangsa.
Dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits tidak disebutkan secara langsung masalah Narkotika, akan tetapi karena
baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkannya oleh penyalahgunaan Narkotika sama
bahkan lebih Dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat al-qur’an
dan hadits-hadits Rasulullah yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau
khamr dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya
penyalahgunaan Narkotika.
Allah swt berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S. Al-Baqarah:219)
Dalam ayat
diatas Allah Swt. Menjelaskan bahwa Khamr adalah
benda yang banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi agar menjauhi
benda tersebut. Dan utamakan mencari nafkah yang baik karena itu yang penting
dan yang harus lebih diutamakan dibandingkan keperluan yang tidak ada
manfaatnya dan yang hanya menyebabkan kemudaratan. Dan Khamr juga barang Haram yang
harus dijauhi karena bisa membahayakan bagi pemakainya dan orang lain
disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:
عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )
Dari Jabir, berkata
Rasulullah saw. “Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya telah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi
Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Menurut
syafi’yah, sebab keharaman arak (Khamr),
bangkai, anjing, dan babi karena najis. Jual-beli yang dilarang dan batal
hukumya adalah barang yang Hukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi,
berhala, dan Khamr. …Menghidari
kerusakan harus diutamakan dari memperoleh (meraih) keuntungan dalam suatu
transaksi seperti perdagangan Narkotika…
Prinsip utama yang ditetapkan Islam: pada asalnya sesuatu yang diciptakan
Allah itu Halal. Tidak ada yang haram kecuali jika ada Nash (dalil) yang Shahih
(tidak cacat periwayatannya) dan Sharih (jelas maknanya) dari pemilik Syariat
(Allah Swt) yang mengharamkannya.
Al-Qur’an
secara tegas menilai Minum-minuman keras sebagai salah satu aktivitas syaitan
yang harus dihindari oleh kaum Muslimin. Melalui minuman keras dapat timbul
permusuhan karena peminumnya tidak dapat mengontrol diri mabuk. Larangan
tersebut bukan hanya ditunjukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang
terlibat yang berkaitan dengannya.
Dari
semua dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, penulis menjelaskan bahwa dalam
Jual-Beli Narkotika yang termasuk kategori barang yang Haram, oleh
karena itu tidak bisa diperjual-belikan sembarangan, jika tanpa izin dari
Ulil Amri (pemerintah yang berwenang), karena Narkotika sangat bahaya sekali
bagi manusia jika dibandingkan dengan Khamr (Minuman keras).
Menurut
penjelsan diatas, maka penyalahgunaan Narkotika sama Hukumnya dengan
minuman keras atau Khamr adalah
Haram. Menurut Yusuf Qadhawi dalam Bukunya “Saya tidak mengetahui ada
seorang ulama pun yang membenarkan Jual-Beli minuman keras, walaupun penjualnya
tidak meminumnya. Sepakat ulama menyangkut hal ini, baik keempat Madzhab Fiqh
Sunni yang populer maupun Syi’ah (Zaidiyah atau Imamiyah), demikian juga
Madzhab Ibadhiyah”.
Ulama
ushul mendefinisikan Qiyas, yaitu menjelaskan Hukum yang tidak ada nash
hukumnya dianalogikan dengan masalah yang telah diketahui Hukumnya melalui nash
(al-qur’an dan sunnah). Dan mereka juga mendefinisikan Qiyas dengan redaksi
lain yaitu menganalogikan sesuatu yang tidak ada Nash Hukumnya dengan masalah
lain yang ada Nash Hukumnya, karena kesamaan ‘Illat Hukumnya. Qiyas merupakan
proses berpikir (Ijtihad) dengan analogi (reasoning by analogy). Jadi qiyas
adalah dedukasi (menarik kesimpulan) dari Nash dengan jalan analogi, untuk
menetapkan Hukum terhadap suatu masalah.
Narkoba secara alami,
baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara
khusus di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Bertolak dari efek khamr yang memabukkan, sebagian
ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (Narkoba)
dengan Khamrkarena Illat yang sama, yaitu
memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu
heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika;
ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam
dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun
bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan
narkoba sama saja. Keduanya memabukkan dan merusak fungsi akal
manusia
Firman Allah Swt :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu ( Q.S. Al-Maidah : 91)
Ayat
ini memberikan pengetahuan bahwa meminum Khamr itu adalah tindakan menjijikan dari Syaitan, karena
minuman keras (Narkotika), selain menabur benih-benih permusuhan, mencegah satu
dari mengingat Allah. Dan mabuk-mabukan adalah awal dari unsur kejahatan yang
akan dilakukan oleh pemakainya ketika dia dalam keadaan mabuk (tidak sadarkan
diri).
Obat-obat
bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama dengan Arak.
Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya Haram. Islam juga tidak mengizinkan seorang Muslim bekerja pada
Industri yang dibangun diatas sesuatu yang haram, atau usaha
menyebarkannya. Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya
memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat
membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw
:
قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: Rasulullah
Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya
menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”
Dalam
Hadits diatas Rasulullah mengharamkan dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan
banyak atau sedikit itu adalah Haram, karena benda yang memabukkan adalah
dalang dari semua kejahatan. Dan mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan
syaitan.
Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah
syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya
syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar... (QS.
An-Nur: 21)
Ayat diatas menegaskan bahwa umat manusia dilarang mengkonsumsi Khamr. Karena Khamradalah Ibu dari segala kejahatan
yang bisa mengakibatkan bahaya dan perpecahan. Dan disamping itu juga
mendekati Khamr adalah
sama halnya mengikuti langkah-langkah syaitan.
6. khiyar
khiyar
artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan
.adanya khiyar menurut syara’ adalah agar kedua orang yang berjual beli dapat
memikirkan kemaslahatan masing-masih lebih jauh ,supaya tidak terjadi
penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu
macam-macam khiyar
a. khiyar majlis
khiyar majlis
yaitu penjual dan pembeli boleh memilih
antarameneruskan akad atau membatalkannya, selama keduanya masih ada di tempat
jual beli .
b. khiyar syarat
khiyar
syarat yaitu pilihan antara meneruskan atau membatalkan jual beli setelah di
perhitungkan dalam waktu yang di tetapkan keduanya.
c. Khiyar aib atau cacat
Khiyar
aib atau cacat yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang di beli apabila
barangnya diketahui cacat sesudahnya ,sedangkan harganya unntuk barang yang
baik atau tidak cacat.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
A. Memperjual
belikan minum-minuman keras (khamr) obat obatan terlarang dan jenis narkotika
lainnya itu diharamkan
Dalam hadits Rasulullah Saw:
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ
Sesungguhnya
Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta
dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dan Khamr juga barang Haram yang harus dijauhi karena bisa
membahayakan bagi pemakainya dan orang lain disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:
عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )
Dari Jabir, berkata
Rasulullah saw. “Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya telah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi
Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits Rasulullah Saw:
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ
Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya,
yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil
penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa
sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi
karena dapat membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw :
قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk,
maka sedikinya (pun) haram.”
B. Hukuman
bagi orang yang mengkonsumsi dan memperjual belikan miras dan obat obatan
terlarang lainnya
a. Dilaknat
oleh allah
Dalam hadits Rasulullah Saw:
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ
Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya,
yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil
penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
b. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia
termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
c. Dosa
besar
d. Harus
mempertanggung jawabkan semuanya kelak di akhirat
e. Di
hukum baik di akhirat maupun di dunia karena setiap perbuatan akan di
pertanggung jawabkan ,dan menjual barang haram seperti miras obat-obatan
terlarang dan narkoba di haramkan , maka bagi orang yang melanggarnya kelak di
akhirat pasti mendapat hukuman
f. Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual
narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak
pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim
(pelaku keriminal)
C. Dampak
negatif dari meperjual belikan barang
haram (miras,obat obatan terlarang, narkoba )
dan alasan mengapa seua itu di larang
a.
Karena dapat membahayakan jiwa manusia
dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
b. mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan syaitan.
c. Lebih
banyak mudaratnya
d. Hasil
penjualannya diharamkan
e. Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
f. Obat-obat bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama
dengan Arak. Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya haram.
Daftar pustaka
Cumarni.2013.bahan
ajar PAI kelas XI.ciwidey :SMAN 1 Ciwidey
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus