Langsung ke konten utama

Jual Beli yang Diharamkan Dalam Islam


KATA PENGANTAR
     Puji dan syukur senantiasa saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena akhirnya saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini dan dapat di selsaikan dengan lancar.
     Makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam kehidupan sehari hari ,dapat menambah pengetahuan, dan wawasan mengenai jual beli serta dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
     Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun, agar dalam penyusunan makalahnya dapat lebih baik.
    

Ciwidey,04 november 2013

Siti Nursolihat



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................1
DAFTAR ISI.....................................................................2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................3
A. Latar belakang masalah................................................3
B.  Rumusan masalah.......................................................5
C.  Pembatasan masalah...................................................5
D. Tujuan.....................................................................6
E.  Manfaat...................................................................6
BAB II PEMBAHASAN........................................................7
A. Pengertian jual beli.....................................................7
B.  Dasar hukum jual beli..................................................7
C.  Hukum jual beli..........................................................7
D. Rukun dan syarat jual beli............................................8
E.  Bentuk bentuk jual beli................................................8
E.1 jual beli yang sah tapi dilarang...............................8
E.2 jual beli yang sah dan haram..................................8
F.  Khiyar ...................................................................20
BAB III PENUTUP............................................................22
A. Simpulan.................................................................22
B.  Daftar pustaka.........................................................24

JUAL BELI YANG DIHARAMKAN ISLAM
BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar belakang masalah
          Islam adalah agama yang syamil yang mencakup segala permasalahan manusia,tak terkecuali permasalahan jual beli. Ada beberapa macam jual beli yang di halalkan dan di haramkan .jual beli juga merupakan kebutuhan manusia karena tanpa jual beli seseorang akan sulit untuk mendapatkan sesuatu yang dia inginkan ,sedangkan pengertian jual beli itu adalah secara bahasa berarti menukar sesuatu dengan sesuatu ,sedangkan menurut istilah yaitu
 عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع 
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.
مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengan cara khusus(dibolehkan)”نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadith:


Atau tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad) .
namun seiring perkembangan zaman, dalam jual beli mulai banyak permasalahan ,seperti jual beli barang yang di haramkan seperti jual beli obat-obatan terlarang,jual beli sperma,jual beli sesuatu yang belum pasti jual beli yang merugikan orang lain (menipu).
Menjual beli kan barang yang di haramkan tentu saja dilarang, karena dapat merugikan pembeli ,sepeerti riba, menjual obat obatan terlarang ,menjual belikan barang cacat,menjuual belikan barang yang belum pasti Dan  menjual belikan perempuan.,menjual narkoba dsb
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.
(YQ1-27) Sesungguhnya apabila Allah SWT, mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan pula hasil penjualannya ( H.R. Bukhari Muslim)

قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.
Sesugguh nya orang yang menjual barang haram seperti minum minuman keras ,obat obatan terlarang itu diharamkan karena itu merupakan perbuatan syaitan,  Fatwa tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 shafar 1396 H/ 10 Februari 1976 M, menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
Dan menjual barang barang yang haram itu merupakan kemungkaran besar karena berjual beli barang haram itu sama saja dengan orang yang mengkonsumsi barang haram itu, dan suatu saat nanti  di akhirat penjual tersebut harus mempertanggung jawabkan  apa yang telah ia jual,karena semua orang yang membeli barang haram tersebut akan menyalahkan penjual nya,dan penjual itu akan lebih berdosa dari pembelinya, karena dia lah biang keladinya.
Maka sangat rugilah orang yang memperjual belikan barang haram itu.
Maka dalam makalah ini saya akan membahas tentang jual beli yang di haramkan
B. Rumusan masalah
1.      apa dalil,hadist dan dasar hukum  yang menjelaskan larangan menjual belikar miras dan barang haram lainnya
2.     Bagaimana  hukumannya bagi orang menjual belikan barang haram  menurut hukum  islam?
3.     Bagaimana dampak bagi tubuh kita jika kita mengkonsumsi barang haram itu? Dan kenapa barang haram seperti miras obat-obatan terlarang dan narkoba di larang.

C. Pembatasan masalah
Jual beli itu ada jual beli yang di halalkan dan ada juga yang di haramkan. Jual beli yang di halalkan yaitu jual beli yang tidak merugikan salah satu di antara penjual atau pembeli (saling menguntungkan). Sedangkan jual beli yang di haramkan yaitu jual beli yang merugikan baik merugikan salah satunya ataupun keduanya contoh nya adalah jual beli obat obatan terlarang dan miras.
Dan dalam makalah ini saya akan membahas salah satu dari jual beli yang di haramkan yaitu “jual beli obat obatan terlarang ,minuman keras dan narkoba

D. Tujuan
·        Untuk mengetahui bukti dalam hadist dan dalil juga daasar hukum bahwa menjual miras dan barang haram itu dilarang.
·        Untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi orang memperjual belikan barang barang haram menurut pandangan islam
·        Untuk mengetahui apa kerugian mengkonsumsi obat obatan terlarang dan mengapa miras obat obatan terlarang dan narkoba di larang
E. Manfaat
·     Diharapkan  orang orang akan menyadari danm meyakini bahwa memperjual belikan miras dan obat obatan terlarang lainnya itu diharamkan dan dosa besar.
·      Menyadari bahwa menjual belikan barang haram itu                sangatlah berdosa
·     Mengatahui bagaimana dampak negatifmenjual belikan barang haram dan apa alasannya jual beli (miras ,obat obatan terlarang narkoba)barang haram di larang








Bab 2
PEMBAHASAN
1.   Pengertian jual beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar suatu barang dengan srsuatu. Adapun jual beli menurut istilaah yaitu tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu atau akad.
2.  Dasar hukum jual beli
. عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع 
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة

3.  Hukum jual beli
a.   Mubah atau boleh artinya, setiap orang islam dalam mencari nafkahnya  boleh dengan cara jual beli.
b.   Wajib yaitu apabila dalam mempertahan kan hidup ini hanya satu-satunya (jual beli) yang mungkin di laksanakan oleh seseorang.
c.    Haram yaitu apabila jual beli tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli
d.   Sunah ,yaitu jual  beli kepada seseorang yang sangat membutuhkan barang tersebut
4.  Rukun dan syarat jual beli
a. Adanya penjual dan pembeli
Syarat bagi penjual dan pembeli berakal ,kehendak sendiri ,bukan paksaan ,tidak mubadzir, dan baligh
b. Adanya uang dan benda yang di beli.
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah suci, ada manfaatnya.
c. Adanya ijab dan qobul

5. Bentuk-bentuk jual beli
a.        Jual beli yang sah tapi di larang
o  Menyakiti perasaan atau hati si pembeli
o  Menaikan harga yang tinggi dari hargga pasaran
o  Menjual atau membeli yang masih dalam tawar menawar orang                 lain yang masih dalam masa khiyar
o  Membeli barang untuk di timbun
o  Menjual belikan barang yang halal tetapi dipergunakan untuk  maksiat
o    Menjual dan membeli dengan tujuan menipu

b.        Jual beli yang tidak sah dan haram
Ø    Jual beli sperma binatang jantan
Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284)
Yang dimaksud dengan "melarang sperma pejantan" dalam hadits di atas mencakup dua pengertian:
1. Jual beli sperma pejantan.
2. Uang sewa karena mengawini betina.
عن أبي عامر الهوزني ، عن أبي كبشة الأنماري ، أنه أتاه فقال : أطرقني فرسك ، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « من أطرق فرسا فعقب له الفرس كان له كأجر سبعين فرسا حمل عليها في سبيل الله ، وإن لم تعقب كان له كأجر فرس حمل عليه في سبيل الله »
Dari Abu Amir Al-Hauzani dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah datang ke rumah Abu Amir lalu mengatakan, “Pinjami aku kuda pejantanmu untuk mengawini kuda betani milikku, karena sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan Allah.” (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)
Ø    Jual beli sesuatu yang belum ada di tangan (yang tidak ia miliki)
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian kamu dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik kamu atau si penjual. Kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ


Ø      Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh:
Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.


Ø    Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.

Ø     Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari dan Muslim )

Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.

Ø    Jual beli dengan sistem ijon
Jual beli ijon artinya jual beli tanaman buah atau biji yang belum siap panen.
Dalam riwayat yang lain, Jabir ra., menuturkan:
نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا
Nabi saw. melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ibn ‘Abbas menuturkan:
«نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan darinya atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HR al-Bukhari)
Ø    Jual beli barang najis
Kotoran binatang adalah sesuatu yang dihukumi najis, sedangkan salah satu syarat dari jual beli adalah barang yang di jual merupakan barang yang suci,karena itu jual beli jual beli kotoran pupuk yang di buat dari kotoran binatang hukumnya tidak sah .dalilnya dalah sabda rosululloh SAW :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“sesungguhnya alloh dan rosul-Nya telah melarang jual beli khomer (arak),bangkai, daging babi, serta jual beli patung atau arca.” Ada seseorang yang bertanya,”wahai rosululloh, bagai mana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa di gunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit, dan menyalakan lampu?”lalu beliau bersabda: “tidak boleh, hal itu tetaplah haram.”kemudian rosululloh saw melanjutkan sabdanya: “alloh memerang orang-orang yahudi, ketika alloh’azza wajalla’ mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga,kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan.”(Shohih Bukhori,No 2236 dan Shohih Muslim, no.1581)
Ø    Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
   Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
   Perdagangan Khamr, Ganja, bagi, patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan Kotor.
   Jual-Beli merupakan salah satu sarana pertukaran manfaat yang menjadi cita-cita manusia dan usaha kehidupannya. Maka segala bentuk pertukaran yang bertentangan dengan kedamaian tidak dizinkan dalam ajaran Islam.
Dalam hadits Rasulullah Saw:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi
Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga memerintahkan agar mencari mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang.
Rasulullah bersabda :

عَنْ رِفَاعَةَ ابْنَ رَافِعٍ قال اِنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَب؟  قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.(رواه البزار وصححه الحكم)

“Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya : Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih”(HR. Al-Bizaar dan dishahihkan oleh Hakim).[7]
    Dalam Hadits diatas bisa dijadikan dasar dalam Jual-Beli, transaksi Jual-Beli yang bersih dan sesuai dengan Syarat dan Rukun Jual-Beli. Karena Jual-Beli merupakan transaksi atau usaha yang baik dalam pertukaran barang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh karena itu jangan menjual-belikan barang haram seperti Narkotika secara Ilegal. Karena dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
         Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak disebutkan secara langsung masalah Narkotika, akan tetapi karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkannya oleh penyalahgunaan Narkotika sama bahkan lebih Dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamr dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan Narkotika.



Allah swt berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S. Al-Baqarah:219)
           
    
 Dalam ayat diatas Allah Swt. Menjelaskan bahwa Khamr adalah benda yang banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi agar menjauhi benda tersebut. Dan utamakan mencari nafkah yang baik karena itu yang penting dan yang harus lebih diutamakan dibandingkan keperluan yang tidak ada manfaatnya dan yang hanya menyebabkan kemudaratan. Dan Khamr juga barang Haram yang harus dijauhi karena bisa membahayakan bagi pemakainya dan orang lain disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:


عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )

Dari Jabir, berkata Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).

   Menurut syafi’yah, sebab keharaman arak (Khamr), bangkai, anjing, dan babi karena najis. Jual-beli yang dilarang dan batal hukumya adalah barang yang Hukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, dan Khamr. …Menghidari kerusakan harus diutamakan dari memperoleh (meraih) keuntungan dalam suatu transaksi seperti perdagangan Narkotika…
Prinsip utama yang ditetapkan Islam: pada asalnya sesuatu yang diciptakan Allah itu Halal. Tidak ada yang haram kecuali jika ada Nash (dalil) yang Shahih (tidak cacat periwayatannya) dan Sharih (jelas maknanya) dari pemilik Syariat (Allah Swt) yang mengharamkannya.
   Al-Qur’an secara tegas menilai Minum-minuman keras sebagai salah satu aktivitas syaitan yang harus dihindari oleh kaum Muslimin. Melalui minuman keras dapat timbul permusuhan karena peminumnya tidak dapat mengontrol diri mabuk. Larangan tersebut bukan hanya ditunjukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat yang berkaitan dengannya.
   Dari semua dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, penulis menjelaskan bahwa dalam Jual-Beli Narkotika yang termasuk kategori barang yang Haram, oleh karena itu tidak bisa diperjual-belikan sembarangan, jika tanpa izin dari Ulil Amri (pemerintah yang berwenang), karena Narkotika sangat bahaya sekali bagi manusia jika dibandingkan dengan Khamr (Minuman keras).
Menurut penjelsan diatas, maka penyalahgunaan Narkotika sama Hukumnya dengan minuman keras atau Khamr adalah Haram. Menurut Yusuf Qadhawi dalam Bukunya “Saya tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang membenarkan Jual-Beli minuman keras, walaupun penjualnya tidak meminumnya. Sepakat ulama menyangkut hal ini, baik keempat Madzhab Fiqh Sunni yang populer maupun Syi’ah (Zaidiyah atau Imamiyah), demikian juga Madzhab Ibadhiyah”.
  Ulama ushul mendefinisikan Qiyas, yaitu menjelaskan Hukum yang tidak ada nash hukumnya dianalogikan dengan masalah yang telah diketahui Hukumnya melalui nash (al-qur’an dan sunnah). Dan mereka juga mendefinisikan Qiyas dengan redaksi lain yaitu menganalogikan sesuatu yang tidak ada Nash Hukumnya dengan masalah lain yang ada Nash Hukumnya, karena kesamaan ‘Illat Hukumnya. Qiyas merupakan proses berpikir (Ijtihad) dengan analogi (reasoning by analogy). Jadi qiyas adalah dedukasi (menarik kesimpulan) dari Nash dengan jalan analogi, untuk menetapkan Hukum terhadap suatu masalah.
         Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Bertolak dari efek khamr yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (Narkoba) dengan Khamrkarena Illat yang sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan dan merusak fungsi akal manusia

     Firman Allah Swt :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu ( Q.S. Al-Maidah : 91) 

     Ayat ini memberikan pengetahuan bahwa meminum Khamr itu adalah tindakan menjijikan dari Syaitan, karena minuman keras (Narkotika), selain menabur benih-benih permusuhan, mencegah satu dari mengingat Allah. Dan mabuk-mabukan adalah awal dari unsur kejahatan yang akan dilakukan oleh pemakainya ketika dia dalam keadaan mabuk (tidak sadarkan diri).
   Obat-obat bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama dengan Arak. Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya Haram. Islam juga tidak mengizinkan seorang Muslim bekerja pada Industri yang dibangun diatas sesuatu yang haram, atau usaha menyebarkannya. Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw :

قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”
           
    Dalam Hadits diatas Rasulullah mengharamkan dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan banyak atau sedikit itu adalah Haram, karena benda yang memabukkan adalah dalang dari semua kejahatan. Dan mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan syaitan.

Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar... (QS. An-Nur: 21)
  Ayat diatas menegaskan bahwa umat manusia dilarang mengkonsumsi Khamr. Karena Khamradalah Ibu dari segala kejahatan yang bisa mengakibatkan bahaya dan perpecahan. Dan disamping itu juga mendekati Khamr adalah sama halnya mengikuti langkah-langkah syaitan.


6.      khiyar
khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan .adanya khiyar menurut syara’ adalah agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masih lebih jauh ,supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu
 macam-macam khiyar
a. khiyar majlis
  khiyar majlis yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antarameneruskan akad atau membatalkannya, selama keduanya masih ada di tempat jual beli .
b. khiyar syarat
  khiyar syarat yaitu pilihan antara meneruskan atau membatalkan jual beli setelah di perhitungkan dalam waktu yang di tetapkan keduanya.
c. Khiyar aib atau cacat
  Khiyar aib atau cacat yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang di beli apabila barangnya diketahui cacat sesudahnya ,sedangkan harganya unntuk barang yang baik atau tidak cacat.



BAB III
PENUTUP
Simpulan
A.       Memperjual belikan minum-minuman keras (khamr) obat obatan terlarang dan jenis narkotika lainnya itu diharamkan
Dalam hadits Rasulullah Saw:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dan Khamr juga barang Haram yang harus dijauhi karena bisa membahayakan bagi pemakainya dan orang lain disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:

عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )

Dari Jabir, berkata Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits Rasulullah Saw:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw :
قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”

B.  Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi dan memperjual belikan miras dan obat obatan terlarang lainnya
a.  Dilaknat oleh allah
Dalam hadits Rasulullah Saw:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

b.   Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
c.    Dosa besar
d.   Harus mempertanggung jawabkan semuanya kelak di akhirat
e.   Di hukum baik di akhirat maupun di dunia karena setiap perbuatan akan di pertanggung jawabkan ,dan menjual barang haram seperti miras obat-obatan terlarang dan narkoba di haramkan , maka bagi orang yang melanggarnya kelak di akhirat pasti mendapat hukuman
f.    Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal)


C.   Dampak negatif  dari meperjual belikan barang haram (miras,obat obatan terlarang, narkoba )  dan alasan mengapa seua itu di larang
a.   Karena dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
b.   mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan syaitan.
c.    Lebih banyak mudaratnya
d.   Hasil penjualannya diharamkan
e.   Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
f.     Obat-obat bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama dengan Arak. Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya haram.




Daftar pustaka
Cumarni.2013.bahan ajar PAI kelas XI.ciwidey :SMAN 1 Ciwidey




Komentar

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Pemberian Jenis Pupuk Terhadap Kacang Merah

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga laporan penelitian ini dapat terselsaikan dengan lancar. Penulisan laporan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas biologi kelas XII IPA 3 Semester 1 tahun ajaran 2014-2015 yang berjudul “Pengaruh Pemberian Jenis Pupuk Terhadap Tanaman Kacang Merah”. Selain itu, laporan ini bertujuan sebagai penambah wawasasn pembaca. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, memberi  semangat, dan memberi  dorongan sehingga laporan ini terselsaikan dengan baik. Kami sadari masih banyak kekurangan dalam penulisan laporan penelitian ini, maka kami harapkan saran dan kritik yang membangun, agar kami dapat menyelsaikan laporan selanjutnya dengan lebih baik. Ciwidey , September 2014 Penyusun DAFTAR ISI Judul Kata Pengantar............................................................................

TUTORIAL

CARA MUDAH MEMBUAT TITIK-TITIK  PADA DAFTAR ISI       Sebelumnya saya telah membagikan  tutorial membuat daftar isi secara otomatis ,  namun tidak ada salahnya juga untuk berbagi informasi tentang bagaimana cara mudah membuat titik-titik pada saat membuat daftar isi secara manual. -Lah kenapa harus manual kalo otomatis lebih mudah? Jawabannya adalah karena setiap orang berbeda. Mungkin saja bagi sebagian orang, membuat daftar isi manual lebih simpel. -Kan bikin titik-titik gampang tinggal pencet aja titik di keyboard yang banyak! Eits salaah, biasanya kalo bikin titik-titik menggunakan keyboard susah dirapiin dan makan banyak waktu. Kan ada CoPas. Yaudahlah terserah wkwk. -SKIP- Berikut adalah  5 langkah mudah membuat titik-titik otomatis pada daftar isi  1. Tulislah konten daftar isi terlebih dahulu 2. select/blok tulisan yang akan di- insert titik-titik 3. klik paragraph dialog box  4. maka akan muncul seperti berikut...